BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

            Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki  dua  status  kewarganegaraan  sekaligus.  Itulah sebabnya  diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan  tersebut.  Oleh  karena  itu,  di  samping  pengaturan kewarganegaraan  berdasarkan  kelahiran  dan  melalui proses  pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.

            Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur  kemungkinan  warganya  untuk  mendapatkan  status  kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan  Cina  ataupun  yang  memiliki  dwi kewarganegaraan  antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.

            Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

 

1.2  Perumusan Masalah

            Yang akan dibahas dalam  makalah  ini  adalah  tentang  pengertian Warga Negara dan Pemerintahan Indonesia. Yang mana keduanya merupakan dasar bagi kita seorang warga Negara, agar mengetahui batasan-batasan kewarganegaraan dan perolehan hak, kewajiban dan pengetahuan seorang warga negara, yang di harapkan akan menentukan langkah-langkah kita dalam upaya bela negara.

 

1..3 Batasan Masalah

Dalam batasan masalah ini kami akan membatasi masalah tentang kedudukan warga negara dan pemerintahan Indonesia beserta sistem pemerintahan yang ada di Indonesia.

 

1.4 Tujuan Penulisan

1)      Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Konsep Dasar PKN

2)      Menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarga negaraan.

3)      Membahas secara sederhana peranan Warga Negara dan Pemerintahan Indonesia.

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1Warga Negara

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Pengertian Menurut yang lain :

• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.

• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.

• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.

Kriteria Menjadi Warga Negara :

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria : Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :

– kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan

– kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

– naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

1)      Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia

2)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia

3)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing

4)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia

5)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

6)      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia

7)      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia

8)      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin

9)      Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya

10)  Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui

11)  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

12)  Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

13)  .Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

 

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia :

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

 

 

  1. Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1)      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum

2)      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

3)      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan

4)      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai

5)      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran

6)      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh

7)      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1)      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh

2)      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)

3)      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya

4)      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia

5)      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

 

 

2.2    Warga Negara Indonesia

            Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:

1)      Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.

2)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.

3)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing.

4)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia.

5)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

6)      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.

7)      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.

8)      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.

9)      Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

10)  Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

11)  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

12)  Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

13)  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

 

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi :

  1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun  dan  belum  kawin,  diakui  secara  sah  oleh  ayahnya  yang berkewarganegaraan asing.
  2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara     sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
  3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat  tinggal  di  wilayah RI, yang  ayah atau  ibunya  memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

2.3 Sistem Pemerintahan Indonesia

            Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

            Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.

 

 

I. Pengertian Sistem Pemerintahan

            Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. kata-kata itu berarti:

a)      Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau

b)      Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.

c)      Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah

 

            Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.

            Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.

 

 

 

2. Pengelompokkan system pemerintahan:

  1. 1.      system pemerintahan Presidensial

            Merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.

Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.

Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:

  • Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
  • Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
  • Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
  • Eksekutif dipilih melalui pemilu.

 

  1. system pemerintahan Parlementer

            Merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.

Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.

Ciri-ciri dan syarat system pemerintahan Parlementer:

  • Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
  • Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
  • Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
  1. system pemerintahan Campuran

                  Dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

Contoh Negara: Perancis.

# Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia

  1. Tahun 1945 – 1949

Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:

1)      . Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.

2). Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.

2. Tahun 1949 – 1950

            Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.

3. Tahun 1950 – 1959

            Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:

  1. presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
  2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
  3. Presiden berhak membubarkan DPR.
  4. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.

 

4. Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)

Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.

5. Tahun 1966 – 1998

Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.

6. Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)

Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.

# Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:

  • Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
  • DPR sebagai pembuat UU.
  • Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
  • DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
  • MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
  • BPK pengaudit keuangan.

 

# Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)

  • MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
  • Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
  • Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
  • Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
  • Kekuasaan Legislatif lebih dominan.

 

 

# Perbandingan SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain

   Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.

 

# kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia

  • Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
  • Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
  • Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.

 

# Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia

  • Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
  • Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
  • Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
  • Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.

# Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia

  1. Badan Eksekutif

a. Badan Eksekutif Malaysia terletak pada Perdana Menteri sebagai penggerak pemerintahan negara.

b. Badan Eksekutif Indonesia terletak pada Presiden yang mempunyai 2 kedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

  1. Badan Legislatif

a. Di Malaysia ada 2 Dewan Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat yang perannyan membuat undang-undang.

b. Di Indonesia berada di tangan DPR yang perannya membuat undang-undang dengan persetujuan Presiden

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

            Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur  kemungkinan  warganya  untuk  mendapatkan  status  kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan  Cina  ataupun  yang  memiliki  dwi kewarganegaraan  antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.

            Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

3.2 Saran

Kepada seluruh teman – teman yang ingin membuat makalah selanjutnya, kami menyarankan supaya dalam pembuatan makalah perlu menyiapkan beberapa referensi dan dalam penyusunan makalah kelompok agar kerja sama anggota kelompok sangat penting.

DAFTAR PUSTAKA

http://consular.indonesia-ottawa.org/indonesia-citizens/kewarganegaraan/warga-negara-indonesia/

http://41707011.blog.unikom.ac.id/sistem-pemerintahan.1ay

http://jajusuf.blogspot.com/2011/03/warga-negara.html

http://jawaposting.blogspot.com/2010/10/makalah-warga-negara-dan.html